Pertanyaan Dari:
Happy Nurhidayat, melalui e-mail <dayate2001@yahoo.com>
(disidangkan pada hari Jum’at, 15 Jumadilakhir 1434 H / 26 April 2013)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum w. w.
Bagaimana hukum dan cara mensikapi kebijakan pimpinan/ instansi tentang seragam instansi:
- Jilbab yang transparan dan tidak besar (menutup dada)
- Menggunakan celana bagi wanita
- Berolah raga tetapi menggunakan pakaian yang tidak tertutup aurotnya misal sepak bola.
Wassalamu ‘alaikum w. w.
Jawaban
Wa ‘alaikum-salam w. w.
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Semoga jawaban yang kami sajikan dapat memberikan solusi untuk permasalahan yang tengah dihadapi.
- Untuk menjawab pertanyaan pertama, yakni tentang jilbab yang tidak besar dan tidak menutup dada, kami akan menjelaskan bagaimana seharusnya muslimah berbusana dan menutup aurat. Tentang masalah jilbab, baik dari segi hukumnya, sifat, batasan, disertai contoh visualnya, sebenarnya telah beberapa kali dimuat dalam rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah, di antaranya pada No. 18 dan 19 tahun 2003, No. 22 tahun 2010 dan No. 5 tahun 2011. Intisari dari jawaban-jawaban tersebut akan kami ringkaskan di sini.
Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung, sedangkan ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ariy berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung (Ibnu Manzur, Lisân al-‘Arab, entri. jalaba). Adapun menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah (al-Qasimiy, XIII: 4908). Sedangkan menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan (al-Qurtubiy, VI: 5325).
Dari penjelasan tersebut, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua pengertian:
- Jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita.
- Jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita.
Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya, atau dengan pengertian lain, jilbab adalah pakaian perempuan muslimah yang menutupi aurat; yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yang terdiri dari kerudung dan sejenis baju kurung. Oleh karena itu perlu diluruskan pandangan kita selama ini di Indonesia, yang cenderung mempersempit makna jilbab menjadi hanya sekedar penutup kepala saja.
Dari sini juga disimpulkan, bahwa wanita muslimah jika sudah menginjak dewasa tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya, selain kepada 13 kelompok orang sebagaimana tersebut dalam surat an-Nur (24): 31. Sedang syarat-syarat jilbab yang benar di antaranya adalah: tidak tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lelukan tubuhnya, dan tidak kecil sehingga bagian dada kemungkinan nampak dan tidak tertutupi.
Oleh sebab itu, jika ada instansi yang menyediakan seragam bagi perempuan berupa jilbab yang transparan dan tidak menutup dada, berarti telah memberlakukan hal yang belum sesuai dengan ketentuan di atas. Bagi seorang perempuan yang bekerja di instansi tersebut, seyogyanya dapat memodifikasi jilbab atau kerudungnya sehingga tidak lagi tampak transparan. Kami menyarankan agar saudara atau orang yang bekerja di instansi tersebut dapat menyampaikan kepada pimpinan instansi tentang hukum atau cara menutup aurat yang benar berdasarkan pemahaman terhadap ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad saw.
- Mengenai hukum memakai celana bagi wanita, kami tidak menemukan teks yang melarang perempuan memakai celana. Dalam persoalan keduniaan atau muamalah, hukum asal segala sesuatu adalah mubah, selama tidak bertentangan dengan syari’ah (al-Quran dan as-Sunnah). Kaidah ushul fiqh mengatakan:
الأَصْلُ فِي اْلمُعَامَلاتِ الإِبَاحَةُ، بِحَيْثُ لاَ تُخَالِفُ اْلمُعَامَلَةِ نَصًّا أَوْ قَاعِدَةً كُلِّيَّةً.
Artinya: “Asal hukum dalam muamalah adalah boleh, selama muamalah tersebut tidak menyalahi nash atau kaidah umum.”
Maksudnya adalah, bahwa dalam hal yang tidak berhubungan dengan ibadah, semuanya dibolehkan, yang tidak dibolehkan adalah yang ada nash pelarangannya secara jelas atau yang menyalahi aturan syari’ah secara umum. Sebagai contoh memeras anggur pada asalnya adalah boleh, asalkan tidak untuk dijadikan khamr. Begitu juga dengan memakai celana, asalkan tidak menyalahi aturan menutup aurat yang sudah kami sebutkan di atas, seperti tidak tipis, tidak transparan, tidak ketat, tidak menampakkan lekuk tubuh, maka hukumnya boleh.
- Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan tentang berolahraga tanpa menutup aurat, maka kami sampaikan fatwa sebelumnya tentang batasan aurat laki-laki maupun perempuan sebagai berikut:
- Aurat laki-laki terhadap laki-laki: Menurut jumhur ulama, aurat laki-laki terhadap laki ialah antara pusat perut hingga lutut, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jurhud al-Aslamiy, ia berkata: Rasulullah saw duduk di antara kita dan paha saya terbuka, kemudian beliau bersabda:
أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اْلفخذَ عَوْرَةٌ
Artinya: “Ketahuilah bahwa paha adalah aurat.” [ditahrijkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmiziy, dari Jurhud al-Aslamiy]
- Aurat perempuan terhadap perempuan: Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat perempuan terhadap perempuan adalah sama dengan aurat laki-laki terhadap laki-laki.
- Aurat laki-laki terhadap perempuan: Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki terhadap perempuan adalah dari pusat perut hingga lutut, baik terhadap mahram maupun bukan mahram. (as-Sabuniy, 1971, II:153)
- Aurat perempuan terhadap laki-laki: Para ulama berbeda pendapat tentang aurat perempuan terhadap laki-laki, dan di antara pendapat-pendapat tersebut Majelis Tarjih menetapkan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat bagi laki-laki yang bukan mahramnya, kecuali muka dan pergelangan tangan “kaff”. Sebagaimana dijelaskan pada jawaban pertama di atas.
Tidak terdapat nash yang menunjukkan pengecualian bagi ketentuan di atas, sehingga ketentuan di atas berlaku kapan saja dan di mana saja, sekalipun ketika berolahraga. Apabila tidak menutup aurat itu merupakan kebijakan dari instansi tempat saudara bekerja, maka sedapat mungkin saudara menolak dan tidak perlu mematuhinya sebagaimana tersirat dalam hadis berikut:
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ. [رواه أبو داود]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ali ra., bahwa Rasulullah saw. Bersabda: ‘Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Ketaatan hanya pada perkara yang baik’.” [HR. Abu Dawud]
Tentu saja, cara menolak dan tidak mematuhi aturan sebuah instansi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam harus dengan baik pula, sehingga tidak menimbulkan akibat yang negatif. Kami menyarankan agar setiap orang yang mendapati instansi tempatnya bekerja menerapkan sesuatu yang belum sesuai dengan syariah, khususnya tentang busana muslimah ini, agar menyampaikan informasi ini dan mengajak pimpinan instansi untuk menerapkannya. Allah memerintahkan hamba-Nya untuk mengajak kepada kebaikan dengan diskusi yang paling baik.
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ. (النحل، 16 : 125)
Artinya: “Serulah kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” [QS. an-Nahl (16): 125]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Wallahu a‘lam bish-shawab.