Yogyakarta-Menjelang Ramadan, banyak pertanyaan yang diajukan baik kepada institusi maupun kepada pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid mengenai masalah-masalah ibadah di bulan Ramadan. Untuk menyebutkan beberapa contoh, misalnya terkait dengan status salat Tarawih 11 rakaat, pelaksanaannya yang 4 + 4 + 3 dan atau kedudukan tasyahud awal dalam salat tarawih. Di antara warga Muhammadiyah ada yang beranggapan bahwa salat tarawih adalah bid’ah, ada pula yang karena pengaruh paham lain ikut mempercayai bahwa salat tarawih 11 rakaat tidak ada dasar syar’inya, dan berbagai permasalahan lainnya. Terkait dengan persoalan penentuan awal bulan hijriah, masih sering dijumpai warga Muhammadiyah yang belum memahami argumentasi baik dari sudut pandang astronomi, syar’i dan fikih di balik penggunaan hisab yang diyakini oleh Muhammadiyah. Tidak jarang hal tersebut mengakibatkan keraguan dan kebingungan pada saat terjadi perbedaan. Kasus aktual yang terjadi adalah pada saat perbedaan penentuan hari Idul Adha tahun 1436 H/2015 M yang lalu.
Di samping itu, Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar tahun 1436 H / 2015 M telah mengamanatkan dalam salah satu keputusannya, yaitu tentang Muhammadiyah dan Isu-isu Strategis Keumatan butir ke-6 mengenai penyatuan kalender Islam Internasional. Isu ini telah menjadi concern bagi Majelis Tarjih dan Tajdid dalam 2 (dua) periode terakhir ini dan telah ada beberapa upaya dalam rangka merealisasikan penyatuan kalender Islam Internasional tersebut. Harapannya isu penyatuan kalender hijriah ini dapat dipahami dengan baik oleh pimpinan dan warga Muhammadiyah.
Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bermaksud menyelenggarakan kegiatan sosialisasi. Kegiatan ini akan fokus pada tiga aspek, yaitu: mengenai permasalahan ibadah mahdhah di bulan Ramadhan, metode penentuan awal bulan hijriah dan kalender hijriah global. Selain menyampaikan putusan dan fatwa Tarjih terkait, sosialisasi ini juga akan menyampaikan mengenai aspek istidlal-nya, yaitu: landasan fikih, usul fikih, ilmu hadis dan astronomi. Kegiatan ini rencananya akan diadakan pada minggu ke-2 atau minggu ke-3 bulan Mei 2016 (Jum’at s.d. Ahad, 13 s.d. 15 Mei 2016 atau 20 s.d. 22 Mei 2016).
Wilayah-wilayah yang dikunjungi dipilih berdasarkan skala kebutuhan dan prioritas. Di setiap wilayah, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan mengutus dua sampai tiga orang pengurus. Berdasarkan Rapat Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 12 Jumadilakhir 1437 H / 21 Maret 2016 M, ada sembilan wilayah yang akan dikunjungi oleh Majelis Tarjih dan Tajdid nanti yaitu:
- PWM Bengkulu
- PWM Lampung
- PWM Bangka Belitung
- PWM Kalimantan Barat
- PWM Kalimantan Utara
- PWM Sulawesi Barat
- PWM Gorontalo
- PWM Nusa Tenggara Barat
- PWM Maluku
Beberapa kegiatan yang sudah diagendakan oleh MTT saat sosialisasi nanti antara lain; khutbah jum’at, seminar/sarasehan paham hisab muhammadiyah, pengajian/kajian ketarjihan tentang tuntunan ramadan, serta koordinasi dan konsolidasi dengan PWM dan MTT PWM.
Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah berharap melalui kegiatan ini masyarakat dan warga Muhammadiyah yang dikunjungi memiliki pemahaman tidak saja mengenai substansi putusan dan fatwa Muhammadiyah terkait ibadah-ibadah di bulan Ramadan, tetapi juga aspek istidlal-nya serta argumen-argumen syar’i, fikih dan astronomi mengapa Muhammadiyah menggunakan metode hisab dalam penentuan awal bulan hijriah. Kemudian selain hal tersebut, warga Muhammadiyah yang dikunjungi juga dapat memahami mengenai upaya dan perlunya penyatuan kalender hijriah secara global.
Bagi warga Muhammadiyah yang ingin mendapatkan buku Paham Hisab Muhammadiyah dan Tuntunan Ibadah Bulan Ramadhan, kami dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menyediakannya dalam bentuk ebook yang bisa di download atau di unduh dengan mengklik link dibawah ini;
ebook Paham Hisab Muhammadiyah