FatwaProduk

POSISI ANAK DI LUAR NIKAH

POSISI ANAK DI LUAR NIKAH

Pertanyaan dari:

Martadinata, di Jakarta

(Suara Muhammadiyah No. 13 tahun ke-86/2001)

Pertanyaan:

Saya membaca penjelasan Bapak M. Thalib dalam buku 20 Perilaku Durhaka Orang Tua terhadap Anak penerbit Irsyad Baitus Salam Bandung: Anak yang lahir di luar nikah hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya sedangkan laki-laki yang membenihi tidak ada hubungan meski laki-laki itu kemudian menikahi wanita yang dihamilinya.

            Pertanyaannya adalah:

  1. Apakah benar penjelasan tersebut?
  2. Apa dan bagaimana hukumnya menurut al-Qur an dan al-Hadis?
  3. Bagaimana hukum laki-laki tersebut menikahi wanita yang dihamilinya sebelum wanita itu melahirkan anaknya?
  4. Bila pernikahan point 3 tidak sah, dan kemudian melahirkan anak yang kedua, bagaimana hukum anak nomor dua tersebut? Apa yang harus dilakukan oleh pasangan tersebut agar pernikahan sah secara Islam?

Jawaban

  1. Ada segi kebenaran dari penjelasan tersebut.
  2. Dasar hukumnya adalah Sunnah Maqbullah, sebagai berikut:

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ. وَفِى لَفْظِ الْبُخَارِي: الْوَلَدُ لِصَاحِبِ الْفِرَاشِ

( رواه الجماعة الا أبا داود)

Artinya: Anak itu adalah (anak sah) dari orang yang memiliki tempat tidur (isteri) yang melahirkannya, sedangkan bagi pezina hukuman rajam. Menurut lafal al-Bukhari berbunyi: Anak itu adalah milik orang yang mempunyai firasy (isteri) tempat lahir anak itu. ( HR al-Jama’ah kecuali Abu Daud)

Dalam pada itu jika dipahami arti nikah dalam al-Qur an akan memperkuat penjelasan tersebut. Kata nikah dan kata yang berasal dari akar kata nikah dalam al-Qur an menurut bahasa (lughawi) mempunyai arti haqiqi (sebenarnya) dan arti majazi (kiasan). Arti haqiqinya adalah al-dhammu yang berarti “menindi”, “menghimpit” atau “mengumpuli”, sedangkan arti majazinya ada dua, yaitu; al-aqdu (perjanjian) dan al-wath’u (setubuh). Nikah dalam arti hakiki jarang dipakai. Demikian pula nikah dalam arta al-wath’u (setubuh). Adapun yang banyak dipakai adalah nikah dalam arti al-aqdu (arti majazi) (al-Mishbahul Munir halaman 295-296). Sebagaimana diketahui banyak terdapat kata nikah dan kata yang berasal dari kata nikah dalam al-Qur an (baca QS 2 ayat 221; 4:25; 24:3,32,33; 38:27; 60:10 dan lainnya). Sebagian besar dari kata nikah  itu berarti al-Aqdu atau menggunakan arti yuridis. Hanya beerapa ayat saja kata nikah dalam al-Qur an diartikan dengan kata al-Wath’u (arti biologis).(baca QS al-Baqarah ayat 230). Karena itu dapat diambil kesimpulan bahwa anak yang sah dari seorang suami adalah anak yang lahir dari isterinya yang sah pula. Sedangkan anak yang diluar perkawinan adalah anak ibunya yang melahirkananya.

Namun dalam kasus tertentu, arti biologis (al-wath’u) dapat digunakan seperti arti kata nikah yang terdapat pada ayat 230 al-Baqarah tentang nikah muhallil dan kasus-kasus tertentu seperti: seorang laki-laki (A) kawin dengan seorang perempuan (B) dan melahirkan seorang anak laki-laki (C). laki-laki (A) pernah berzina dengan perempuan (D) dan melahirkan anak perempuan (E). persoalanyya adalah: bolehkah laki-laki (A) mengawini perempuan (E) atau laki-laki (C) kawin  dengan perempuan (E)? Dengan menggunakan arti kata biologis (al-wath’u) maka kasus-kasus ini dapat diselesaikan.

Penggunaan arti biologis ini dapat dipahami dari sunnah maqbullah berikut:

عَنِ ابْنِ شِهَابٍ الزُّهرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ  أَنَّ العَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ قَالَتْ: اِسْتَصَمَ سَعْدُ بْنُ وَقَاصٍ وَعَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ فِى غُلَامٍ، فَقَالَ سَعْدُ: هذَا يَا رَسُولَ اللهِ  اِبْنُ أَخِيْ عُتْبَةُ بْنُ أَبِى وَقَاصٍ عَهِدَ اِلَيَّ أَنَّهُ ابْنُهُ. اُنْظُرْ اِلَى شَبَهِهِ. وَقَالَ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ: هذَا أَخِيْ يَا رَسُوْلَ اللهِ وُلِدَ عَلَى فِرَاشِ أَبِيْ مِنْ وَالِدَتِهِ. فَنَظَرَ رَسُوْ لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَهَهُ فَرَأَى شِبْهًا بَيِّنًا بِعُتْبَةَ فَقَالَ: هُوَ لَكَ يَا عَبْدُ. اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ وَاحْتَجَبِى مِنْهُ يَا سَوْدَةُ بِنْتُ زَعَمْةَ فَلَمْ تَرَهُ سَوْدَةُ قَطُّ

( متفق عليه)

Artinya:  Ibnu Syihab  Az-Zuhri dari ‘Urwah dari ‘Aisyah RA (ummul mukminin) ia berkata: Sa’ad Ibnu Abi Waqash salin menggugat dengan Abd Ibnu Zam’ah mengenai seorang anak laki-laki. Sa’ad berkata: “Ini ya Rasulullah anak saudaraku. ‘Utbah Ibnu Abi Waqash menyataka kepadaku bahwa dia anaknya. Lihatlah rupanya”. Abd Ibnu Zam’ah berkata: “ini sadaraku ya Rasulullah lahir di atas firasy (budak) ayahku”. Maka Rasulullah SAW melihat anak itu menyerupai ‘Utbah. Beliau berkata: “anak ini untukmu ya Abd. Anak ini adalah anak (sah) dari orang yang memiliki tempat tidur (isteri) yang melahirkannya. Sedangkan bagi pezina (baginya) adalah rajam. Wahai Sa’udah binti Zam’ah, hindarilah bertemu dengan anak-anak itu”. Maka Sa’udah tidak pernah melihatnya lagi. (Muttafaqun ‘Alaihi)

      Dari Hadis di atas dapat dipahamai bahwa untuk kasus tertentu, faktor biologis perlu dipertimbangkan dalam menetapkan kedudukan seorang anak.

  1. Laki-laki yang menghamili wanita tersebut boleh mengawininya sebelum wanita itu melahrikan anak, karena wanita tersebut tidak termasuk wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki (baca QS an-Nisa ayat 22-24). Hubungan dengan hadis Nabi SAW tentang larangan bagi seorang laki-laki memadu seorang wantia dengan bibinya. Karena itu nikah tersebut adalah sah.
  2. Jika anak perempuan yang lahir dari perkawinan seroang wanita hamil degan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya itu, jika kelak akan menikah, maka walinya adalah laki-laki itu, karena laki-laki itu telah menjadi ayahnya yang sah. Jika wanita yang hamil itu dalam keadaan tidak bersuami (karena tidak pernah melakukan akan nikah) maka walinya adalah wali hakim berdasarkan hadis:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: السُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَاوَلِيَّ لَهُ

( رواه أبو داود والترمذ وابن ماجه )

Artinya: Rasulullah SAW bersabda: “Sultan (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Di Indonesia, wali hakim dilaksanakan oleh pejabat atau pengurus dari Kantor Urusan Agama (KAU) kecamatan setempat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button