BeritaFatwaProduk

Tuntunan Ibadah Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Tuntunan Ibadah Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Sehubungan dengan hari raya Kurban (Iduladha), yang akan jatuh pada hari Jumat, 10 Zulhijah 1441 H / 31 Juli 2020 M yang akan datang, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menuntunkan melalui fatwa ini sebagai berikut:

1. Hukum ibadah kurban, menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, adalah sunah muakadah berdasarkan beberapa dalil di antaranya hadis-hadis berikut,

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
[رواه مسلم]

Dari Ummu Salamah (diriwayatkan), bahwasanya Nabi saw bersabda: Apabila telah masuk hari kesepuluh (bulan Zulhijah), dan salah seorang darimu ingin berkurban, maka ia tidak memotong rambut dan kukunya [HR Muslim].

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَىَّ فَرَائِضُ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ الْوِتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلاَةُ الضُّحَى
[رواه أحمد]

Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan) ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Ada tiga hal yang wajib untukku dan sunah untukmu yakni salat witir, menyembelih kurban dan salat duha [HR Aḥmad].

عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو أَخْبَرَنِي مَوْلَايَ الْمُطَّلِبُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْطَبٍ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيْدَ اْلأَضْحَى فَلَمَّا انْصَرَفَ أَتَى بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ فَقَالَ بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللّهُمَّ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى
[رواه أحمد وأبو داود والترمذى]

Dari Ibn Umar bin Abī Amr (diriwayatkan), telah memberitahukan kepadaku pelayan al-Muṭallib bin Abdillah bin Ḥanṭab bahwa Jābir bin ‘Abdillāh berkata:Saya salat Iduladha bersama Rasulullah saw, kemudian setelah selesai, kepada beliau diberikan seekor kibasy (kambing yang besar) lalu beliau menyembelihnya seraya berdoa: Bismillāhi wallāhu akbar, Allāhumma hāżā ‘annīy wa ‘an man lam yuḍaḥḥi min ummatīy (Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Wahai Allah, ini dariku dan dari orang yang tidak berkurban dari umatku) [HR Aḥmad, Abu Dāwūd, dan at-Tirmiżī].

2. Pelaksanaan ibadah kurban harus memperhatikan milai-nilai dasar (al-qiyam al-asāsiyyah) dan asas-asas umum (al-uṣūl al-kulliyyah) agama Islam sebagai berikut:

a. Nilai dasar saling membantu (at-taʻāwun) sebagaimana ditegaskan dalam al-Quran,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan [QS. al-Maidah (5): 2].

b. Nilai dasar solidaritas sosial sebagaimana ditegaskan dalam hadis-hadis Nabi saw,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ
[رواه مسلم]

Dari Abū Hurairah (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw bersabda, barangsiapa membebaskan seorang mukmin dari suatu kesengsaraan dunia, maka Allah akan membebaskannya dari suatu kesengsaraan hari kiamat, dan barangsiapa yang memberi kemudahan kepada orang yang sedang mengalami kesukaran, maka Allah akan memberi kemudahan kepadanya di dunia dan di akhirat, dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah akan menutupi (aibnya) di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong sesamanya … [HR Muslim].

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى
[رواه مسلم]

Dari an-Nu‘mān ibn Basyīr (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Perumpamaan orang-orang mukmin dalam sikap saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut merasakan sakitnya baik terjaga (tidak bisa tidur) dan demam [HR Muslim].

عَنْ أَبِى مُوسَى عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
[رواه البخاري]

Dari Abū Mūsā, dari Nabi saw (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: Sesungguhnya seorang mukmin dengan mukmin lainnya seperti sebuah bangunan yang satu dengan lainnya saling menguatkan [HR al-Bukhārī].

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ سُئِلَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ؟ قَالَ أَنْ تُدْخِلَ عَلىَ أَخِيْكَ اْلُمسْلِمِ سُرُوْرًا أوْ تَقْضِيَ عَنْهُ دَيْنًا أوْ تُطْعِمَهُ خُبْزًا
[رواه البيهقي]

Dari Abū Hurairah (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw ditanya tentang amal apakah yang paling utama? Beliau menjawab: Memasukkan rasa gembira kepada saudara muslim atau membantu menyelesaikan utangnya, memberinya roti atau makanan [HR al-Baihaqī, dalam kitab Syu‘ab al-Imān].

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ وَأَيُّ الأَعْمَالِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعَهُمْ لِلنَّاسِ، وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٍ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ، أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً، أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دِينًا، أَوْ تُطْرَدُ عَنْهُ جُوعًا، وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخٍ لِي فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا، وَمَنْ كَفَّ غَضَبَهُ سَتَرَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ كَظَمَ غَيْظَهُ، وَلَوْ شَاءَ أَنْ يُمْضِيَهُ أَمْضَاهُ، مَلأَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قَلْبَهُ أَمْنًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ مَشَى مَعَ أَخِيهِ فِي حَاجَةٍ حَتَّى أَثْبَتَهَا لَهُ، أَثْبَتَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قَدَمَهُ عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تَزِلُّ فِيهِ الأَقْدَامُ
[رواه الطبرني]

Dari Ibn Umar (diriwayatkan) ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah lalu ia berkata: Siapakah manusia yang paling dicintai Allah dan amal apakah yang disukai Allah? Rasulullah saw menjawab: sebaik-baik manusia di hadapan Allah adalah yang memberikan manfaat bagi manusia lainya, dan seutama-utama amal di sisi Allah adalah memberikan rasa gembira kepada seorang muslim, membebaskan dari kesulitan, membantu menyelesaikan utangnya, menghilangkan rasa lapar darinya, seseorang yang berjalan untuk membantu saudaranya dalam suatu keperluan lebih Aku cintai dari ia beriktikaf di masjid ini yakni masjid Madinah selama satu bulan. Barangsiapa yang menahan dari murkanya maka Allah akan menutupi aibnya dan barangsiapa yang menahan marahnya sekali pun mampu untuk memperpanjang marahnya maka Allah akan memasukkan rasa aman ke dalam hatinya pada hari kiamat. Barangsiapa yang berjalan bersama saudaranya dalam membantu suatu keperluan hingga tetaplah baginya maka Allah akan menetapkan langkahnya menuju kepada jalan yang pada suatu hari yang ia akan berjalan padanya [HR aṭ-Ṭabrānī].

c. Asas kemanfaatan sebagai turunan dari nilai dasar solidaritas sosial,

.اَلْأَهَمُّ مُقَدَّمٌ مِنَ اْلُمهِمِّ

Yang lebih penting didahulukan dari yang penting.

3. Berdasarkan nilai dasar dan asas umum agama Islam di atas, maka terkait pelaksanaan ibadah kurban di masa pandemi Covid-19 dituntunkan:

a. Melaksanakan ibadah kurban hukumnya sunah muakadah.

b. Bahwa di masa pandemi Covid-19 sekarang di mana banyak orang yang mengalami dampak ekonomi dan keuangan dari peristiwa yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya ini, kita dituntut untuk meningkatkan tolong menolong dan solidaritas sosial dengan banyak berinfak.

c. Dalam kaitan dengan pelaksanaan ibadah kurban, bagi mereka yang memiliki kemampuan dana (keuangan) untuk melaksanakan ibadah kurban sekaligus melakukan infak guna membantu mereka yang membutuhkan, hendaknya melaksanakan keduanya (kurban dan infak) dengan ikhlas.

d. Bagi yang memiliki keterbatasan dana atau kemampuan keuangan dan hanya mampu melaksanakan salah satu dari keduanya (kurban atau infak) dianjurkan dengan sangat untuk memprioritas bantuan kepada mereka yang membutuhkannya, sesuai dengan tuntunan hadis-hadis di atas, khususnya hadis terakhir (hadis Ibn ‘Umar) bahwa orang yang paling dicintai Allah adalah orang yang paling banyak memberi manfaat kepada sesamnya dan bahwa amal yang paling dicintai Allah adalah memberikan kegembiraan kepada, membayarkan hutang dari, dan memberikan santunan sembako untuk sesama.

4. Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dianjurkan:

a. Agar disalurkan melalui Lazismu supaya dapat ditasarufkan secara lebih luas ke banyak tempat.

b. Agar dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).

c. Apabila tidak dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), maka dapat dilakukan oleh panitia kegiatan kurban dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan pembatasan jumlah panitia yang terlibat, jumlah hewan kurban yang akan disembelih, pengaturan atau pembagian waktu penyembelihan (tidak sekaligus), pembagian tempat pelaksanaan di beberapa lokasi dan pendistribusian daging kurban langsung disampaikan ke rumah-rumah serta aturan lainnya sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

d. Khusus untuk hewan kurban yang kecil seperti kambing atau domba, jika mampu penyembelihan dapat dilakukan di rumah masing-masing oleh pekurban.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button