PERTANYAAN:
Pada malam hari raya idul fitri banyak panitia penerimaan dan pembagian zakat fitrah di kota yogyakarta kesulitan membagi beras fitrahnya. Jalan keluar yang ditempuh anatara lain beras tersebut diserahkan kepada panti asuhan yatim piatu, pondok pesantren, dan madrasah aliyah. Di antaranya ke madrasah aliyah yang kami pimpin, yaitu madrasah aliyah bina ummat di giriasih, kecamatan panggang, kabupaten gunungkidul. Tidak jarang lembaga yang menampung beras zakat fitrah tersebut mendapat 1 s.d 10 ton. Ada beberapa masalah yang kami tanyakan berkaitan dengan pembagian beras zakat fitrah tersebut:
- Apakah boleh beras zakat fitrah itu digunakan untuk makan harian anak-anak panti asuhan, santri pondok pesantren atau para siswa madrasah untuk satu tahun mendatang?
- Apakah boleh berasa zakat fitrah itu dijual dan hasilnya untuk modal kerja para anak yatim, santri atau para siswa madrasah?
- Apakah boleh beras zakat fitrah itu digunakan untuk gaji para pengasuh panti asuhan, pengasuh pondok pesantren atau guru madrasah?
(Harun Al Rasyid, Madrasah Aliyah Bina Ummat, Desa Giriasih, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta).
JAWABAN:
Disebutkan dalam sebuah hadits dari ibn ‘Abbas:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
Artinya: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pensucian diri bagi orang yang berpuasa dari perkataan tidak berguna/sia-sia yang jorok/buruk, dan untuk memberikan makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Shalat ‘Id), maka itulah zakat yang diterima (maqbul) dan barangsiapa menunaikannya sesudah shalat maka itu termasuk shadaqah.
Salah satu ketetapan yang terdapat dalam hadits di atas adalah zakat fitrah diberikan untuk memberi makan orang-orang miskin. Kata al-masakin (الْمَسَاكِيْن) dalam hadits di atas adalah lafadz ‘am (kata yang bersifat umum). Artinya, bahwa yang dimaksud dengan orang miskin dalam hadits di atas mencakup semua orang miskin yang jika dikaitkan dengan tempat tinggalnya mencakup mereka yang hidup dalam dan bersama keluarganya maupun yang hidup dalam lembaga-lembaga sosial seperti panti-panti asuhan, panti jompo atau lembaga-lembaga yang lain.
Dalam hadits yang lain disebutkan:
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِى فُقَرَائِهِمْ
Artinya: “Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta mereka, diambil dari orang-orang kaya dan diserahkan kepada orang-orang fakir di antara mereka”. (Riwayat Mutafaqun ‘alaih dengan lafadz al-Bukhari dari ibn ‘Abbas ra).
Dalam memahami perkataan: وَ تُرَدُّ عَلَي فُقَرَائِهِمْ
Di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan orang-orang fakir di sini ialah orang-orang fakir di tempat pemungutan zakat, dengan alasan dlamir (kata ganti) هُم(mereka) pada perkataan فُقَرَائِهِمْ adalah أَهْلُ الْبَلَدِ (penduduk daerah tempat pemungutan).
Dengan demikian, maka hasil pemungutan zakat harus dibagikan kepada fakir miskin di daerah/tempat pemungutan zakat, tidak boleh diserahkan kepada fakir miskin di daerah lain. Ada pula yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan orang-orang fakir, yakni mereka yang bertempat tinggal di daerah/tempat pemungutan zakat maupun daerah lain, dengan alasan dlamir هُم diartikan dengan المسلمون (semua orang Islam). Dengan demikian hasil pemungutan zakat diberikan kepada fakir miskin baik di daerah/tempat pemungutan zakat maupun di daerah lain.
Dalam pada itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa zakat harus dibagikan kepada orang yang berhak menerima di daerah pemungutan. Jika dipandang perlu, dapat dipindahkan ke daerah lain. Berdasarkan pada dalil-dalil di atas, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dapat diberikan jawaban sebagai berikut:
- Zakat fitrah diberikan kepada fakir miskin baik yang hidup dalam dan bersama keluarganya maupun yang hidup di lembaga-lembaga sosial, untuk memberi makan kepada mereka.
- Pembagian zakat fitrah diutamakan untuk fakir miskin di daerah pemungutan dan jika dipandang perlu dan cukup dapat dan hendaknya dipindahkan ke daerah lain. Seperti apabila zakat yang dipungut di kota yogyakarta telah dibagikan kepada fakir miskin seperti yang dimaksud dalam butir a masih terdapat kelebihan, dapat dan hendaknya dibagikan kepada fakir miskin di daerah lain, misalnya di daerah Gunung Kidul atau daerah-daerah lain yang dipandang perlu. Dengan demikian diharapkan dalam pembagian zakat fitrah mampu menjangkau sebanyak mungkin para fakir miskin yang dapat menerimanya, sehingga kemungkinan terjadinya penumpukan zakat fitrah pada sebagian fakir miskin sementara fakir miskin yang lain tidak memperoleh bagian dapat dihindarkan.
- Apabila penerimaan zakat fitrah oleh para fakir miskin yang pembagiannya memperhatikan butir a dan b di atas ternyata melebihi kebutuhan satu hari (pada hari ‘Idul Fitri), maka tidak ada larangan untuk dimakan pada hari-hari berikutnya.
- Telah disebutkan di atas, bahwa zakat fitrah adalah hak fakir kerja atau untuk keperluan lain tidak dibenarkan kecuali dengan ijin para fakir miskin tersebut.