Berita

Majelis Tarjih Siap Menyusun Fikih Zakat Kontemporer

Zakat merupakan kewajiban sosial bagi para hartawan (aghniya’) setelah kekayaannnya memenuhi batas minimal (nishab) dan rentang waktu setahun (haul).  Sederhananya, zakat merupakan suatu tindakan pemindahan harta kekayaan dari golongan yang kaya kepada golongan miskin. Oleh karena itu dalam QS. al-Dzariyat: 19 menjelaskan bahwa tujuan utama zakat adalah untuk menyejahterakan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Muhammadiyah sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial-keagamaan turut andil dalam mengelola zakat sebagai upaya penuntasan kemiskinan. Buah dari keseriusan Muhammadiyah dalam melaksanakan rukun Islam yang ketiga ini, pada tahun 2002 Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendirikan Lembaga Amil Zakat Infak dan Shodaqah Muhamadiyah (LAZISMU) sebagai upaya untuk merumuskan pengelolaan zakat berbasis manajemen.

Lazismu sesungguhnya telah menyusun Pedoman Zakat Muhammadiyah, di mana pasca beberapa tahun penerbitannya, diperlukan reintepretasi dan revisi untuk menampung permasalahan-permasalahan baru yang belum tertampung dan menuntut solusi segera. Karena itu, sudah saatnya mencari formulasi model perhitungan nisab zakat secara aktual dan dinamis, sehingga memudahkan Lazismu untuk menentukan mustahiq, terutama fakir miskin dan sekaligus memudahkan bagi umat Islam untuk bersiap-siap menjadi wajib zakat (muzakki).

Dengan alur di atas, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang perlu melakukan kajian terhadap perkembangan manifestasi dan praktik zakat di Indonesia, yang  dinilai sebagai ikhtiar implementasi nilai-nilai Islam di segala bidang, termasuk ekonomi keumatan, sehingga terwujud misi Muhammadiyah akan suatu masyarakat Islam yang berkemajuan.

Oleh sebab itulah, pada hari Ahad, 19 Syawal 1440 H / 23 Juni 2019 M, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, bekerjasama dengan Pusat Tarjih Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, akan mengadakan Focus Group Discussion tentang Fikih Zakat Kontemporer di Hotel Tjokro Style Yogyakarta.

Niki Alma Febriana Fauzi selaku panitia acara tersebut mengungkapkan bahwa kegiatan FGD ini untuk mencari nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyah), norma-norma umum (al-usul al-kulliyah), dan menyelesaikan persoalan-persoalan nyata (al-ahkam al-far’iyyah) dalam Fikih Zakat Kontemporer.

“Sudah sejak lama Muhammadiyah membahas persoalan zakat, namun FGD kali ini begitu penting, sebab di sini Majelis Tarjih akan menyusun draft fikih zakat yang sesuai dengan metode fikih Muhammadiyah yang baru. Jadi, dimulai dengan mencari al-qiyam al-asasiyah, kemudian al-usul al-kulliyah. Setelah itu, barulah kita membahas dan menyelesaikan problem-problem konkret—atau yang dikenal dengan al-ahkam al-far’iyyah—dalam zakat kontemporer.” Ujarnya.

Ada pun yang bertindak sebagai pemateri untuk sesi pertama dalam kegiatan tersebut adalah Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. dan Prof. Drs. Ratno Lukito, M.A. DCL. Keduanya akan membahas nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyah), dan norma-norma umum (al-usul al-kulliyah) dalam Fikih Zakat Kontemporer.

Pada sesi kedua, FGD diisi oleh Dr. Ir. Gatot Supangkat, M.P. dan Dr. Fuad Zein, M.A yang akan membahas problem konkret dalam Fikih Zakat Kontemporer dan difokuskan pada segala hal yang berkaitan erat dengan zakat pertanian/perkebunan. Sementara di sesi selanjutnya diampu oleh Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA dan Dr. Hamim Ilyas, M.Ag yang keduanya akan mengurai teknis-teknis dalam Fikih Zakat Kontemporer seperti asnaf, perhitungan, pembagian zakat, dan lain-lain.

Selain itu, acara FGD ini turut juga mengundang Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc. M.Ag dan Drs, Marpuji Ali, M.Si, dan pimpinan Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LAZISMU) Hilman Latif, M.A. Ph.D, Dr. Mahli Zainuddin Tago, M.Si, Prof. Dr. Zakiyuddin Baidhawy, Drs. Dadang Saripudin, M.Ag, dan lain-lain.

Related Articles

One Comment

  1. Mhon maaf, kami mengusulkan juga dilengkapi beberapa contoh kasus cara menghitung harta, selanjutnya apakah masuk nishab dan berapakah nilai zakatnya? Karena kasus dilapangan senantiasa dinamis walaupun beberapa ada yg mirip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button