PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN DALAM RANGKA IBADAH HAJI DAN CARA BER-TAHALLUL
Pertanyaan Dari:
Muhammad Azikin Idris, JI. Baharuddin No. 4 Kodya Pare-Pare,
Sul-Sel, 91133
Pertanyaan:
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di tempat kami menanyakan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam petunjuk Manasik Haji, berqurban (penyembelihan hewan qurban) tidak termasuk rukun dan wajib haji. Oleh karena itu apakah mutlak harus berqurban (menyembelih hewan qurban) di Makkah/ di Mina, seusai wuquf di Arafah atau membayar uang qurban di Bank penerima qurban? Bagaimana pula hukumnya (sanksinya) jama’ah haji yang tidak berqurban di Makkah, tetapi ia berqurban di kampungnya, dengan alasan bahwa secara transparansi berqurban di Makkah kurang bermanfaat, sedangkan qurban yang dilaksanakan di kampung halaman lebih bermanfaat, dinikmati oleh orang yang berhak menerimanya? Namun demikian, manakah yang lebih afdal berqurban di Makkah atau di kampung halaman?
- Cara bertahalul, manakah yang lebih baik menurut tuntunan sunnah antara menggunting rambut dengan mencukur rambut (digundul)?
Jawaban:
1.
Penyembelihan hewan qurban dalam rangka ibadah haji dilakukan adakalanya sebagai Dam dan bukan sebagai Dam. Membayar Dam penyembelihannya wajib dilaksanakan di Mina, tanggal 10 Zulhijjah, sedangkan menyembelih hewan qurban (bukan Dam) bisa dilaksanakan di mana saja, mulai usai shalat Ied sampai akhir hari Tasyriq. Membayar uang qurban melalui Bank yang biasa dilakukan jamaah haji Indonesia, hanya merupakan jalan pintas agar jamaah haji tidak direpotkan dengan mencari/menyembelih hewan qurban. Tentang kesahannya qurban lewat Bank, insya Allah terjamin. Selanjutnya bahwa menyembelih hewan qurban (Dam) menurut tuntunan Nabi saw dilaksanakan di Mina, sebagaimana hadis riwayat Muslim dari Jabir, sebagai berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَحَرْتُ هَاهُنَا وَمِنًى كُلُّهَا مَنْحَرٌ فَانْحَرُوا فِي رِحَالِكُمْ
[رواه مسلم عن جابر]
Artinya: “Nabi bersabda: Saya menyembelih hewan ternak di sini (Mina). Mina seluruhnya adalah tempat menyembelih ternak. Maka sembelihlah di rumah kamu masing-masing (Mina).”
Sedangkan berqurban (udhiyah) itu hukumnya sunat dan diutamakan penyembelihannya di tempat shalat masing-masing, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari dari Ibnu Umar:
[كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِاْلمُصَلَّى [رواه البخاري عن ابن عمر
Artinya: “Nabi saw menyembelih dan berkurban di tempat shalat.”
Jadi menurut tuntunan Nabi saw menyembelih hewan qurban yang lebih afdol adalah disembelih di tempat shalat Ied, terutama di tempat di mana daging sembelihan tersebut bisa lebih banyak dimanfaatkan oleh orang yang sangat membutuhkan.
2.
Mengenai tahallul, terdapat dua hadis yang dapat kami sampaikan:
Pertama, hadis riwayat al-Bukhari dari Ibnu Abbas:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ أَمَرَ أَصْحَابَهُ أَنْ يَطُوْفُوْا بِاْلبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَاْلمَرْوَةِ ثُمَّ يَحِلُّوْا وَيَحْلِقُوْا أََوْ يُقَصِّرُوْا
[رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Ketika sampai di Makkah, Nabi memerintahkan para shahabat untuk tawaf di Baitullah serta sa’i antara Sofa dan Marwah. Kemudian tahallul dengan mencukur (gundul) atau memotong rambut.”
Kedua, hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim:
[حَلَقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَطَائِفَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ وَقَصَّرَ بَعْضُهُمْ [رواه البخاري ومسلم
Artinya: “Nabi saw dan sebagian dari para sababat mencukur rambutnya (gundul) dan sebagian mereka memotong rambutnya.”
Dari dua hadis di atas, dapat dipahami bahwa Tahallul itu dengan cara mencukur rambut (gundul) dan boleh pula mengguntingnya, dan yang lebih baik adalah mengikuti jejak Nabi saw yaitu dengan cara mencukur (gundul).
*Fatwa ini pernah dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 1 Tahun Ke-84 Th. 1999