BeritaFalak

Wawancara dengan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid: Peran Muhammadiyah dalam Upaya Mewujudkan Kalender Islam Unifikatif

Belum terwujudnya kalender Islam pemersatu hingga hari ini mengakibatkan kacaunya sistem tata waktu umat Islam di berbagai penjuru dunia. Dengan tidak adanya sistem tata waktu tunggal di usia peradaban Islam yang sudah cukup tua ini, tentu menjadi ironi tersendiri bagi umat Islam. Masih kukuhnya paradigma rukyat di tengah-tengah umat ditengarai menjadi salah satu faktor utama mengapa peradaban Islam masih belum mampu memiliki kalender Islam terpadu.

Berbagai upaya penyatuan sebenarnya telah dilakukan, antara lain dengan diadakannya pertemuan berskala internasional para ahli astronom dan ahli syariah, diterbitkannya buku-buku yang membahas pentingnya penyatuan kalender, dan lain sebagainya. Namun sayangnya usaha itu masih harus terus dilanjutkan untuk menemukan titik temu. Salah satu upaya lanjutan yang coba dilakukan untuk merealisasikan gagasan kalender Islam pemersatu yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini adalah Konferensi Internasional Penyatuan Penanggalan Islam di Turki. Konferensi bertajuk International Start of the Lunar Months and Hijri Calender Unity Congress ini akan diselenggarakan pada tanggal 28-30 Mei 2016. Konferensi ini terselenggara berkat kerjasama Diyanet (Presidency of Religious Affairs/Kementerian Urusan Keagamaan Turki), dengan Islamic Crescents Observation Project (ICOP).

Dalam konferensi nanti, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, yaitu Prof. Dr. H. Syamsul Anwar., MA, akan diundang sebagai salah seorang pengkaji dan pembahas. Ini menjadi kesempatan berharga bagi Muhammadiyah untuk memberikan kontribusi besar bagi umat Islam dunia. Apalagi sebentar lagi peradaban Islam akan tepat berusia 1500 tahun. Beberapa waktu lalu, Niki Alma Febriana Fauzi, alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) berkesempatan mewawancarai Prof. Syamsul Anwar terkait keikutsertaan beliau dalam konferensi tersebut. Berikut petikan wawancara itu.

Bagaimana konsep konferensi penanggalan Islam yang akan diselenggarakan di Turki nanti?
Konferensi itu namanya Kongres Internasional Permulaan Awal Bulan dan Penyatuan Penanggalan Islam. Sifatnya call paper. Siapa saja yang berminat untuk menulis boleh mencoba. Syaratnya, setiap penulis harus menyertakan satu konsep kalender Islam terpadu. Kemudian paper-paper itu diseleksi oleh panitia khusus, yang mereka sebut sebagai scientific committee (panitia ilmiah), termasuk anggotanya adalah Nidhal Guessoum, Mohammad Audah, Jamaluddin ‘Abdurraziq, Syaraf al-Qudah dan beberapa yang lain. Setelah itu, paper-paper yang diterima, digodog oleh panitia tersebut. Jadi dari paper-paper yang diterima itu diambil saripatinya kemudian dijadikan satu rumusan kalender. Rumusan kalender inilah yang nanti akan dibahas dalam konferensi tersebut. Jadi modelnya bukan presentasi orang perorang. Para penulis makalah yang diterima tadi diundang ke Turki untuk membahas hasil kesimpulan dari tim panitia ilmiah, berupa satu rumusan kalender.

Apa judul makalah Ustadz yang diterima dalam konferensi itu?
Saya beri judul makalah saya itu: al-Tawajjuh Naḥwa Tauḥīd al-Taqwīm ‘inda al-Muslimīn wa Ahammiyah al-Sīghah al-Aḥādiyyah (Jalan Kearah Penyatuan Penanggalan Bagi Umat Islam dan Pentingnya Bentuk Kalender Islam Pemersatu).

Apa isi rumusan kalender yang disusun panitia ilmiah dari makalah-makalah yang diterima?
Ternyata yang besok akan didiskusikan nampaknya di kalangan panitia sendiri ada tarik menarik antara bentuk kalender terpadu dan kalender zonal. Jadi dalam satu rumusan kalender yang akan di bahas nanti akan ada dua konsep kalender. Kalau saya pribadi pendapatnya adalah kalender terpadu. Konferensi itu salah satu tujuannya untuk mempertajam gagasan dari dua konsep itu, mana yang nantinya akan dipilih sebagai konsep kalender Islam. Hanya saja saya melihat tidak ada hal yang baru, karena ternyata dalam rumusan yang dibuat oleh tim panitia, faktor psikologis lebih menonjol daripada faktor ilmiahnya.

Yang dimaksud faktor psikologis itu apa Ustadz?
Faktor psikologis itu antara lain yaitu pertimbangan psikologi daripada kalender-kalender itu sendiri, kalender apa yang sudah luas berlaku, dan mazhab dari penyelenggara konferensi ini tampak sekali. Jadi hal-hal baru dari konsep kalender yang belum berlaku, yang menurut saya lebih ilmiah, justru tidak terlihat dalam rumusan kalender yang disusun panitia.

Kalau begitu apakah masih ada relevansi dan urgensi dari konferensi ini sebagai upaya penyatuan kalender, jika memang tidak ada suatu hal yang baru dalam rumusan tersebut?
Kalau konferensinya sebagai upaya penyatuan kalender jelas penting sekali. Terutama karena memang sampai sekarang kita belum memiliki kalender pemersatu umat Islam dan itu diperlukan sekali. Karena itu saya harus mempersiapkan argumen yang akan saya sampaikan besok untuk menolak kalender zonal, di mana apabila kalender ini yang akan diberlakukan, pada tahun-tahun tertentu akan ada tanggal yang berbeda dalam satu hari. Di antara argumen yang akan saya sampaikan nanti yaitu tentang penyatuan hari Arafah, supaya umat Islam tidak bertanya-tanya lagi tentang perbedaan pelaksanaan puasa Arafah.

Berarti dalam rumusan kalender itu tidak ada perdebatan lagi antara hisab dan rukyat, hanya perdebatan konsep kalender terpadu atau zonal?
Dalam rumusan kalender itu ada dua catatan penting, atau catatan akademik istilahnya. Catatan pertama dibuat oleh Nidhal Guessoum. Dalam catatannya ia menegaskan yang intinya bahwa sangat penting mewujudkan kalender Islam terpadu. Walaupun dalam rumusan kalender itu ada dua usulan konsep kalender, ia menekankan pada pentingnya kalender unifikatif. Nidhal juga menekankan bahwa kalender Islam selain harus unifikatif, juga harus berlaku untuk kepentingan keagamaan dan civil sekaligus. Catatan kedua dibuat oleh al-Qarahdaghi. Ia membuat catatan panjang, yang menurut saya tidak ada hal baru, hanya mengemukakan perbedaan pendapat tentang perdebatan hisab dan rukyat.

Inti dari makalah Ustadz sendiri apa?
Inti dari makalah saya itu: Pertama, perlunya kalender pemersatu, karena itu adalah hutang peradaban yang harus segera dibayar. Kedua, kalender itu harus bersifat tunggal; satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Dan untuk mewujudkan kalender itu mau tidak mau kita harus menggunakan hisab, tidak mungkin menggunakan rukyat. Lalu saya juga menjelaskan tentang bagaimana mekanisme syar’i untuk berpindah dari rukyat ke hisab. Ada tiga argumen yang saya ajukan: (1) teori perubahan hukum, (2) teori akhaffu al-dhararain: mana yang lebih besar mudaratnya kita mengorbankan rukyat atau mengorbankan penyatuan kalender yang mengakibatkan kacaunya sistem tata waktu umat Islam, dan (3) teori ‘illat hukum. Ketiga, konsep dan syarat dalam membuat kalender unifikatif, di mana salah satu yang pokok ialah bahwa kalender itu tidak boleh menyebabkan bagian tertentu dari dunia tertunda masuk bulan baru karena menunggu kawasan lain. Atau sebaliknya, kawasan lain dipaksa masuk bulan baru padahal belum ijtimak di kawasan itu. Nah di situ saya juga jelaskan bahwa kita harus membedakan imkanu rukyat sebagai syarat dan sebagai kriteria. Jadi kalau imkanu rukyat itu dijadikan kriteria, saya menolak. Apalagi imkanu rukayat dengan teropong, karena teropong dari waktu ke waktu itu berubah-ubah. Bisa saja sekarang belum bisa diteropong, tapi bisa jadi besok sudah dapat diteropong dengan ketinggian yang sama. Berarti kalau teropongnya berubah, kalender itu tidak akan valid lagi. Oleh karena itu imaknu rukyat yang dimaksud dalam penyatuan kalender adalah sebagai syarat bukan keriteria. Jadi untuk masuk bulan baru harus sudah imkanu rukyat. Lalu, imkanu rukyat yang seperti apa? Itu tidak penting, yang penting imakanu rukyat. Karena jika itu ditetapkan ukurannya, maka akan mempersulit.

Yang mewakili dari Indonesia hanya Ustadz sendiri atau ada yang lain?
Saya kurang tahu. Karena tidak ada pengumuman resminya. Waktu itu yang saya tahu paper tentang rancangan kalender yang diterima untuk dikonferensikan seluruhnya ada sepuluh. Jadi memang tidak banyak. Hanya para penulis yang memiliki konsep kalender saja yang diundang. Tapi untuk kepentingan sosialisasi, saya pikir ada cukup banyak kalangan yang hadir. Namun dari Indonesia apakah ada atau tidak, saya kurang paham.

Apa target Muhammadiyah sendiri dalam upaya penyatuan kalender Islam ini?
Yang pertama, itu (mengadopsi kalender Islam terpadu) sudah menjadi putusan muktamar Makassar kemarin. Jadi tidak bisa lagi mundur. Kalau mau dihapus, berarti harus menunggu lima tahun yang akan datang. Tapi itu lucu namanya. Masa ada keputusan dihapus? Yang kedua, para komponen terkait, yaitu para astronom dan para ahli syariah di lingkungan Muhammadiyah harus mempelajari itu, harus tahu yang namanya kalender Islam internasional itu seperti apa, dan kalender saat ini yang sedang ditawarkan itu seperti apa. Semua itu perlu dipelajari dan dikaji, bahkan kalau perlu direspon; apakah akan kita terima atau kita mengusulkan yang baru. (Alma)

Related Articles

3 Comments

  1. Saya sangat setuju dengan Ustad : Karena itu saya harus mempersiapkan argumen yang akan saya sampaikan besok untuk menolak kalender zonal, di mana apabila kalender ini yang akan diberlakukan, pada tahun-tahun tertentu akan ada tanggal yang berbeda dalam satu hari.

    Tetapi untuk mewujudkan itu tidak akan bisa terhindar dari

    (3) teori ‘illat hukum. Ketiga, konsep dan syarat dalam membuat kalender unifikatif, di mana salah satu yang pokok ialah bahwa kalender itu tidak boleh menyebabkan bagian tertentu dari dunia tertunda masuk bulan baru karena menunggu kawasan lain. Atau sebaliknya, kawasan lain dipaksa masuk bulan baru padahal belum ijtimak di kawasan itu. Nah di situ saya juga jelaskan bahwa kita harus membedakan imkanu rukyat sebagai syarat dan sebagai kriteria.

  2. Jika hanya berpegang pada wujud hilal saja atau imnakurukyat saya atau rukyat dengan teropong saja, atau rukyat dengan mata, tapi bisa terwujud jika memadukan kesemuanya misalnya diamerika harus sudah bisa rukyat dengan mata, dan di australia harus sudah wujud hilal. Walau di Indonesaia sudah wujud hilal tapi di australia belum Muhammadiah harus menerima besok belum masuk bulan baru, demikian juga jika australia sudah wujud hilal walaupun di indonesia belum bisa rukyat dengan teropong NU harus menerima besok sudah masuk bulan baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button