Dalam era modernisasi dewasa ini, salah satu aspek pemikiran yang turut mengalami tuntutan perubahan adalah di bidang hukum Islam, lebih khusus dalam masalah kurban. Mengingat hukum Islam merupakan salah satu bagian ajaran agama yang terpenting, maka perlu ditegaskan di sini aspek mana yang mengalami perubahan dalam kaitannya dengan fikih kurban. Karena agama dalam pengertiannnya sebagai wahyu Tuhan tidak akan berubah, tetapi tentang pemikiran manusia, tentang ajarannya, terutama dalam hubungan dengan penerapannya di dalam dan di tengah-tengah masyarakat yang selalu berubah.
Tanpa adanya upaya pembaharuan pemikiran dimaksud tentu akan menimbulkan kesulitan dalam kemasyarakatan hukum sebagai salah satu pilar masyarakat, sedangkan kehidupan masyarakat itu sendiri senantiasa mengalami perkembangan, maka upaya pembaharuan pemahaman hokum islam pun harus dapat mengikuti perubahan itu
Untuk melanjutkan membaca silahkan klik tautan di bawah ini.
Fikih Kurban Kontemporer oleh Dr. Fuad Zein, M.A.
Menyikapi Perbedaan Hari Raya Iduladha 1443 H oleh Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A.
One Comment