SALAT BAGI ORANG YANG KARENA PROFESINYA DITUNTUT UNTUK BERADA DI LUAR RUMAH
Adapun orang yang karena profesinya dituntut untuk berada di luar rumah, maka pelaksanaan salatnya tetap memperhatikan jarak aman dan kebersihan sesuai dengan protokol kesehatan. Hal ini karena salat wajib dilaksanakan dalam setiap keadaan sebagaimana ditegaskan di atas, di samping harus menghindari sumber-sumber kemudaratan sebagai diingatkan dalam hadis yang telah dikutip di atas yang menyatakan, “Tidak ada kemudaratan dan pemudaratan.”
Sumber: Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020, bertanggal 29 Rajab 1441 H/24 Maret 2020 M