HUKUM WANITA MENYANYI DI HADAPAN ORANG BUKAN MAHRAM*
Pertanyaan Dari:
Miftahul Ajri, Suryowijayan, Yogyakarta
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum w. w.
Bolehkah wanita menyanyi di hadapan orang yang bukan mahramnya? Kalau diperbolehkan, menyanyi yang seperti apa?
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum w. w.
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyan saudari. Hal serupa pernah ditanyakan kepada kami dan telah dimuat penjelasannya pada buku Tanya Jawab Agama jilid 5, halaman 214-218, cetakan Januari 2006, oleh penerbit Suara Muhammadiyah. Kami akan sedikit memaparkannya kembali dengan menambahkan beberapa penjelasan terkait.
Apa yang seperti saudari kemukakan biasanya berangkat dari asumsi yang sering muncul yaitu, apakah suara perempuan itu aurat atau bukan? Aurat secara bahasa berarti celah atau lubang yang menyebabkan sesuatu tidak seimbang. Ulama mendefinisikannya dengan bagian-bagian tubuh laki-laki dan perempuan dengan batasan yang dikaitkan dengan jenis (lelaki atau perempuan), umur seseorang, dan perempuan itu sendiri yang dinisbahkan pada mahram atau non mahram (Asy-Sarh ash-Shaghir, 1: 283). Istilah mahram mengacu pada kata haram. Maksudnya, perempuan atau laki-laki yang haram untuk dinikahi. Ulama lain, al-Khatib asy-Syarbini mendefinisikan aurat dengan sesuatu yang diharamkan untuk dilihat (Mughni al-Muhtaj, 1: 185).
Seorang perempuan dibolehkan terlihat sebagian auratnya di depan laki-laki yang menjadi mahram baginya serta di depan sesama muslimah. Kepada lakilaki yang bukan mahram, juga dengan sesama wanita tapi bukan muslimah, maka yang boleh terlihat hanya wajah dan kedua tapak tangannnya saja. Sebaliknya, di depan suami sendiri seorang wanita dibolehkan terlihat seluruh bagian tubuhnya. Artinya halal dan sah.
Mengenai suara perempuan itu aurat atau bukan, sepengetahuan kami tidak pernah ditemukan dalil yang menunjukkan bahwa suara wanita adalah aurat. Realitas sejarah kehidupan para sahabat menunjukkan, bagaimana para sahabat (baik lelaki maupun perempuan) berinteraksi dengan para istri Nabi saw, bertanya mengenai suatu permasalahan, saling memberikan fatwa, dan meriwayatkan Hadis. Tentu interaksi mereka dilandasi dengan adab dan akhlak yang baik. Bahkan Aisyah r.a sendiri termasuk sahabat kedua yang paling banyak meriwayatkan Hadis.
Jika ditelisik dalam al-Qur’an dan Hadis, banyak sekali ayat dan riwayat yang menganjurkan agar kita menjadi estetikus, manusia yang menghargai estetika (keindahan) segala ciptaan Allah SWT. Beberapa di antaranya sebagai berikut:
وَٱلۡأَنۡعَٰمَ خَلَقَهَاۖ لَكُمۡ فِيهَا دِفۡءٞ وَمَنَٰفِعُ وَمِنۡهَا تَأۡكُلُونَ ٥ وَلَكُمۡ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسۡرَحُونَ ٦
Artinya: “Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan.” [QS. an-Nahl (16): 5-6]
ٱلَّذِي خَلَقَكَ فَسَوَّىٰكَ فَعَدَلَكَ ٧
Artinya: “(Dialah) yang membuat segala sesuatu (dengan) sebaik-baiknya dan yang memulai penciptaan manusia dari tanah.” [QS. al-Infithar (82): 7]
هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا…… ٢٩
Artinya: “Dialah Allah yang telah menciptakan segala yang ada di bumi untuk kamu sekalian …” [QS. al-Baqarah (2): 29]
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ. قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا، وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قَالَ: إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ. الْكِبْرُ: بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
[رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi saw beliau bersabda: Tidak akan masuk surga siapa yang di dalam hatinya ada kesombongan meski (porsinya) kecil. Berkata seorang lelaki: (Kalau) ada seseorang yang menyukai pakaian dan sandalnya bagus. Nabi bersabda: Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia (lain).” [HR. Muslim]
Melalui dalil-dalil di atas, Islam menganjurkan umatnya untuk menghargai keindahan, sehingga diperlukan sarana pengungkapan atau penyaluran ekspresi tersebut. Oleh karena itu kita mengenal seni sastra hingga seni musik yang menjadi sarana ekspresi keindahan bunyi, suara, sebagaimana manusia diberikan anugerah indera pendengaran.
Nyanyian dalam Islam termasuk dalam kategori masalah duniawi sehingga berlaku kaidah fiqhiyah “Pada dasarnya segala sesuatu itu mubah (diperbolehkan) hingga terdapat dalil yang melarangnya”, kaidah ini disimpulkan dari ayat 29 surat al-Baqarah di atas. Para ahli hukum Islam memasukkan kebutuhan terhadap seni secara umum, khususnya lagu, ke dalam kategori mashlahah tahsiniyah, yaitu kebutuhan (hidup) yang apabila tidak terpenuhi, tidak akan mengakibatkan seseorang terancam hidupnya, mengalami kesengsaraan dan kesulitan. Penjelasan demikian tidak berlebihan jika kita membaca riwayat Hadis di atas. Selain itu terdapat sebuah riwayat berikut:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ ذَكْوَان قَالَ: قَالَتِ الرُّبَيِّعُ بِنْتُ مُعَّوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ: جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ حِينَ بُنِيَ عَليّ فَجَلسَ عَلَى فِراشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي، فَجَعَلَتْ جُوَيْرِيَاتٌ لَنَا يَضْرِبْنَ بالدُفِّ وَيَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِي يَوْمَ بَدْرٍ، إِذْ قَالَتْ إِحْدَاهُنَّ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدِ، فَقَالَ: دَعَي هَذِهِ وَقَوْلِي بِالَّذِيِ كُنْتِ تَقُولِينَ
[رواه البخارى]
Artinya: “Menceritakan pada kami Musaddad (dari) Bisyr bin Mufadhal (dari) Khalid bin Dzakwan: Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin Afra’ berkata: Nabi saw datang (menghadiri pesta nikah) lalu duduk (di tempat yang sama ketika) aku (dulu) menikah (sehingga) aku dan Nabi saling berhadapan. (Lalu) beberapa wanita membawakan nyanyian disertai iringan tambor untuk mengenang keluarganya yang mati syahid di Badar. Salah seorang wanita (penyanyi) tersebut mengatakan bahwa (di depan mereka) ada Rasul yang mengetahui apa yang terjadi hari esok. Rasul bersabda: Jauhi meramal dan teruslah bernyanyi.” [HR. al-Bukhari]
Seni suara sebagai ekspresi keindahan pada diri manusia, dengan demikian tidak dapat dikatakan bertentangan dengan agama. Namun perlu diperhatikan bagaimana suatu seni disajikan. Setiap karya memiliki unsur tekstual dan visual. Apabila teks (isi) nyanyian tersebut mengajak orang kepada kemaksiatan atau dibawakan oleh seseorang, misalkan wanita, dengan pakaian yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka terlarang. Di sini yang dilarang bukan nyanyiannya sebagai suatu ekspresi seni semata, melainkan cara-cara penampilan (visual) dan isinya (tekstual) yang membawa kepada kemaksiatan, yaitu perbuatan-perbuatan di luar ketaatan kita kepada Allah atau hal-hal yang diharamkan oleh Allah (Ushul Bazdawi, 3: 200)
Dalam khazanah fikih klasik, para ulama fikih memang sebagian besar mengharamkan nyanyian. Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa nyanyian adalah permainan yang sia-sia (lahw) yang mirip kebatilan. Orang yang banyak mendengarkannya menjadi orang tolol dan kesaksiannya di depan hakim tidak sah. Murid-muridnya mengharamkan mendengar wanita menyanyi. Imam Abu Hanifah menganggap nyanyian itu dosa (Ihya’ Ulumiddin, 2: 1121-1122). Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali menyatakan, memainkan alat musik seperti gambus, genderang, gitar, rebab, seruling, dan lainnya adalah haram. Kecuali duff (tambor), karena Nabi saw membolehkan di pesta pernikahan dan di luarnya sebagaimana riwayat di atas (al-Mughni, 3: 40-41). Pandangan para ulama ini sesuai dengan situasi zaman mereka dan keadaan bagaimana nyanyian pada waktu itu disuguhkan.
Keharaman nyanyian biasanya dihubungkan dengan ayat-ayat al-Qur’an yang ditafsirkan pada satu makna saja. Sebagai contoh yang dijadikan dalil untuk mengharamkan nyanyian adalah firman Allah berikut:
وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشۡتَرِي لَهۡوَ ٱلۡحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٖ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۚ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمۡ عَذَابٞ مُّهِينٞ ٦
Artinya: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” [QS. Lukman (31): 6]
Kata-kata “perkataan yang tidak berguna” (Lahw al-Hadits) di atas ditafsirkan sebagai nyanyian sebagaimana pendapat sahabat Ibnu Umar ra., Ibnu Mas’ud ra., Ibnu Abbas ra., serta Ikrimah dan Mujahid dari tabi’in. Perlu dipahami bahwa: pertama; selain dimaksudkan sebagai nyanyian, masih ada penafsiran lain yaitu kabar, berita, kisah-kisah asing tentang para raja Romawi sebagaimana pernah diceritakan oleh seorang musyrik Quraisy, Nadhar bin al-Harits pada penduduk Mekah sehingga melalaikan mereka dari al-Qur’an, kedua; penafsiran sahabat tidak dapat dihukumi marfu’ (setara berasal dari Nabi) kecuali terkait dengan sebab turunnya suatu ayat (asbab nuzul). Sekalipun ada yang menghukuminya marfu’, tapi terkategorikan pada marfu’ fi’lan (perbuatan) yang tidak dapat digunakan sebagai landasan perbedaan pendapat dalam hal ini. Ayat di atas secara eksplisit tidak mengerucut mencela pada penyanyi, pemusik, dan yang melakukan perbuatan sia-sia. Tapi mencela dan mengancam siapa yang memperjualbelikannya untuk menyesatkan manusia lain dari jalan Allah, membawa kepada kemaksiatan, dan untuk sekedar olok-olokan. (Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh al-Ghina’ wal-Musiqa: 30). Penafsiran Ibnu Umar dan Ibnu Abbas adalah pemahaman mereka terhadap ayat al-Qur’an, di mana para sahabat lain juga mempunyai pemahaman yang berbeda, di antaranya Umar bin al-Khatab ra., Utsman bin Affan ra., Abdurrahman bin Auf ra., dan Abdullah bin az-Zubair ra. Oleh karena itu, perkataan baik yang tidak membawa pada arah kesesatan dan kemaksiatan, tidak termasuk dalam larangan ayat di atas.
Banyak riwayat (kurang lebih sekitar 15 buah, sebagaimana dikumpulkan oleh Yusuf al-Qaradhawi) yang digunakan oleh mereka yang mengharamkan musik. Di antaranya adalah riwayat berikut:
قَالَ هِشَامُ بْنُ عَمَارٍ (بِسَنَدِهِ إِلَى) أَبِى عَامِرٍ أَوْ أَبُو مَالِكٍ الْأشْعَرِي سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَاْلحَريرَ وَالْخَمْرَ وَاْلمَعَازِفَ
[رواه البخارى]
Artinya: “Berkata Hisyam bin Amar (dengan sanadnya sampai kepada) Abi Amir atau Abu Malik al-Asy’ari (yang) mendengar Nabi saw bersabda: Sungguh akan ada di antara umatku, kaum-kaum yang akan menghalalkan zina, sutera, khamr dan alatalat yang melalaikan.” [HR. al-Bukhari]
Hadis di atas terdapat dalam Shahih al-Bukhari, maka sisi kesahihannya tidak ada masalah. Sanadnya sahih meski ada sebagian ulama Hadis yang masih meragukannya karena termasuk dari “mua’llaqat” (putus, gugur rawinya seorang atau lebih pada awal sanadnya). Keterputusan ada pada sosok Hisyam bin Amar. Ibnu Hajar al-Asqalani telah mencoba menguat-sambungkan sanad ini dengan sekitar 9 jalur, tapi kesemuanya mengarah pada sosok Hisyam bin Amar ini, meski terkenal sebagai ulama bagi penduduk Damaskus, dikuatkan oleh Ibnu Ma’in. Namun Abu Dawud mengomentarinya, bahwa ia pernah meriwayatkan sekitar 400 hadis yang tidak berasal-usul. Ibnu Hatim menilainya benar, tapi sering berubah (shaduq wa qad taghayyara), an-Nasa’i menilai tidak mengapa (la ba’sa bihi, -tapi ini ungkapan melemahkan dalam kajian kritik hadis-), dan oleh Imam adz-Dzahabi dikomentari bahwa ia benar tapi banyak yang menilainya mungkar. Imam al-Bukhari pun hanya memasukkan dua hadis dari sosok perawi ini dalam kitab Shahih-nya. Dan dari obyektifitas (amanah dan kefakihannya), Imam al-Bukhari memberi judul bab di mana terdapat riwayat ini dengan “Bab Tentang Menghalalkan Khamr dan Menamakannya dengan Nama Lain”. Artinya, ia tidak akan menyebutkan secara eksplisit, misalkan tentang bab khusus diharamkannya al-Ghina’ (musik-nyanyian).
Dari sisi istidlal (penalaran), teks Hadis di atas masih bersifat umum, tidak menunjuk alatalat tertentu dengan namanya secara spesifik dan eksplisit. Di kisaran inilah, para ulama berselisih pendapat. Dalil yang bersifat umum masih mungkin dipersoalkan bila secara langsung dijadikan landasan untuk mengharamkan sesuatu. Batasan yang ada dan disepakati adalah bila alat itu bersifat melalaikan. Apakah bentuknya alat musik atau bukan, para ulama berbeda pendapat. Oleh karena itu, Hadis-hadis yang ada dan sering digunakan oleh mereka yang mengharamkan musik-nyanyian dapat disimpulkan ternilai sahih tapi tidak eksplisit-detail menjelaskan, atau eksplisit-detail menjelaskan tapi tidak sahih, sehingga tidak dapat dijadikan dalil pengharamannya (Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh al-Ghina’ wal-Musiqa: 63). Abu Bakar Ibnu alArabi dalam Ahkam al-Qur’an menguatkan, “Tidak ada satu pun dalil yang sahih untuk mengharamkan nyanyian.”
Pemaparan di atas menyimpulkan beberapa hal yang menjadi pendapat kami, yaitu pertama, suara perempuan bukanlah aurat, sehingga tidak ada halangan untuk didengar oleh orang yang bukan mahram; kedua, hukum musik-nyanyian-lagu adalah diperbolehkan (mubah) dengan syarat isinya tidak bertentangan dengan ketentuan agama, di antaranya tidak mengandung kata-kata yang menyesatkan dan menjurus pada kemaksiatan, serta biduan yang menyanyikan berpenampilan Islami, yakni menutup aurat dan tidak mengarah pada gerakan-gerakan erotis.
Wallahu a’lam bish-shawab. *mr.
*Fatwa ini pernah dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 21 Tahun 2012