IBADAH SALAT TETAP WAJIB PADA MASA DARURAT COVID-19
Salat lima waktu merupakan kewajiban agama yang harus dikerjakan dalam segala kondisi.
Hal ini sesuai dengan nas-nas berikut,
- al-Baqarah [2] ayat 43:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
- Hadis Nabi saw,
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ … سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ مَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ
[رواه أبو داود والنسائي وأحمد]
Dari ‘Ubādah Ibn aṣ-Ṣāmit (diriwayatkan bahwa) ia berkata: … Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: lima salat diwajibkan oleh Allah atas hamba-Nya. Barangsiapa melakukannya tanpa melalaikan sedikit pun karena menganggap enteng, maka dia mendapat janji dari Allah untuk dimasukkan ke dalam surga, dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka ia tidak mendapat janji dari Allah. Jika Allah menghendaki untuk mengazabnya, Dia akan melakukannya, dan jika Dia menghendaki untuk memasukkannya ke dalam surga, Dia melakukannya [HR Abū Dāwūd, al-Nasā’ī, dan Aḥmad].
- Hadis Nabi saw,
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
[رواه البخاري]
Dari ‘Imrān Ibn Ḥuṣain ra (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Pernah penyakit wasir menimpaku, lalu aku bertanya kepada Nabi saw tentang cara salatnya. Beliau saw lalu menjawab: Salatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu, maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah [HR al-Bukhārī].
Hadis terakhir ini mengisyaratkan bahwa salat lima waktu harus dilaksanakan dalam keadaan apa pun.
Sumber: Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020, bertanggal 29 Rajab 1441 H / 24 Maret 2020 M